Profil

PROFIL

PROFIL

Alamat Kantor: Jl. Tugu Pahlawan No.18, Keluharan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjung Pinang
Selayang pandang

SELAYANG PANDANG

SELAYANG PANDANG

Sebagaimana yang diamanatkan pada alenia ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dalam hal perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berdasarkan pancasila, termasuk di dalamnya perlindungan atas bencana, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Potensi penyebab bencana dapat di kelompokkan dalam 3 (tiga) jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.

Bencana non alam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.

Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial politik dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.

Tugas penyelenggara penanggulangan bencana tersebut diatas di tandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Badan

Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat daerah. Adapun hubungan kerja antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaran penanggulangan bencana. Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 25, dibentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang kedudukannya dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. BPBD Kepri didirikan pada tanggal 1 November 2010, berdasarakan Perda No. 6 Th. 2010. BPBD Provinsi Kepri beralamat di jalan Tugu Pahlawan No 18 Tanjung Pinang. BPBD Provinsi kepri dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yaitu Dr. Muhammad Hasbi M.Si.

Dalam menjalankan pelaksanaan Penanggulangan Bencana BPBD tersusun dari beberapa organisasi yaitu Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Pegawai, Bidang Pencegahan dan Kesipsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Lofistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pelantikan pertama pejabat BPBD Provinsi kepulauan Riau pada tanggal 8 Maret 2011. 





Visi Misi

VISI MISI

VISI MISI

Visi

Wujudkan Masyarakat Kepri Yang Tangguh Menghadapi Bencana

Misi

1) Menguatkan kelembagaan dan regulasi penanggulangan bencana.
2) Membangun masyarakat yang sadar bencana.
3) Meningkatkan upaya pengurangan risiko bencana.
4) Meningkatkan profesionalisme dalam penanganan bencana dan kedaruratan. 

Tupoksi

TUPOKSI

TUPOKSI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS 

a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang

mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi

secara adil dan merata;

b. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana

berdasarkan peraturan perundang-undangan;

c. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;

e. Melaksanakan menyelenggarakan penanggulangan bencana;

f. Melaporkan menyelenggarakan penanggulangan bencana kepada Gubernur sekurangkurangnya setiap bulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat dalam keadaan

darurat bencana;

g. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan uang dan barang;

h. Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara da Sumber

Dana Lain; dan

i. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Badan Penanggulangan

Bencana Daerah mempunyai fungsi:

a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan

pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan

b. Koordinasi kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan

menyeluruh.