Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, pengelolaan penatausahaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan serta administrasi kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas Sekretariat memiliki fungsi :
a) Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, evaluasi kegiatan dan rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b) Penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, pengelolan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan;
c) Penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan hubungan masyarakat dan keprotokolan ; dan
d) Penyusunan program pembinaan, pengaturan dan evaluasi efektifitas organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
Sekretariat BPBD terdiri dari :
1) Sub Bagian Program, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, penyusunan program dan rencana kegiatan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
2) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas menyusun rencana anggaran, mengelola administrasi keuangan dan menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran.
3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan rumah tangga peralatan perlengkapan hubungan masyarakat dan keprotokolan serta mengelola administrasi kepegawaian.
Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengkajian, penentuan wilayah bencana, status keadaan darurat dan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlindungan, bantuan dan kebutuhan dasar dan logistik pada saat tanggap darurat. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Kedaruratan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana.
b) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penentuan status keadaan darurat bencana.
c) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
d) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana.
e) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perlindungan terhadap kelompok rentan.
f) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar dan logistik.
g) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB)
Bidang kedaruratan dan logistik terdiri dari :
1) Seksi Kedaruratan, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian keadaan darurat, memfasilitasi pengerahan sumber daya untuk menyelamatkan dan mengevakuasi bencana.
2) Seksi Logistik, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian tingkat kerusakan akibat bencana, perlindungan kelompok rentan, pemenuhan dasar dan logistik.