bpbdkepriprov@gmail.com +62 852-7230-0406


Latar Belakang
BPBD Provinsi Kepulauan Riau



Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, BPBD Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah Provinsi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu: 

a. Kepala Penanggulangan Bencana Daerah;
b. Pengarah Penanggulangan Bencana; dan
c. Pelaksana Penanggulangan Bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah dan membawahi unsur pengarah dan unsur pelaksana penanggulangan bencana, kepala Badan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur. Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang kepala pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Pelaksana penanggulangan bencana mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan Komando penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  2. Pengoordinasian perumusan program pelaksanaan pencegahan bencana;
  3. Pengoordinasian perumusan program dan pelaksanaan tanggap darurat dan logistik dan peralalatan pada saat terjadinya bencana;
  4. Pengoordinasian perumusan program dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi bencana;
  5. Pengelolaan kesekretariatan; dan
  6. Pengoordinasian pelaksanaan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) dengan membentuk Pos Komando Tanggap Darurat pada saat tanggap darurat dan melaksanakan aktivasi Posko Tanggap Darurat pada saat kondisi normal tanpa bencana.

Total Visitor

Visitor Today

Guest Online

Suara Masyarakat

Pustaka Digital

Laporan Bencana