bpbdkepriprov@gmail.com +62 819-3600-0117


Tugas dan Fungsi
BPBD Provinsi Kepulauan Riau



Tugas 

Kepala BPBD dijabat rangkap (ex-efficio) oleh Sekretaris Daerah, membawahi unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. Pengarah Penanggulangan bencana memiliki tugas dan fungsi : Menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah ; dan Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Sedangkan pelaksana
Penanggulangan Bencana memiliki tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap
darurat dan pasca bencana.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunaan rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara/ daerah, arsip dan dokumentasi, hubungan masyarakat dan keprotokoleran serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan Bidang-Bidang.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan rumah tangga peralatan perlengkapan hubungan masyarakat dan keprotokoleran, melakukan pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.

Bidang Kedaruratan, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) dan Logistik Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengkajian, penentuan wilayah bencana, status keadaan darurat dan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlindungan, bantuan dan kebutuhan dasar logistik serta peralatan pada saat tanggap darurat, memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait dan kedaruratan, logistik dan peralatan, mengelola data dan informasi hingga menyebarluaskan kepada pejabat berwenang maupun masyarakat melalui media.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana, dan merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) dan Logistik Peralatan, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; 
  3. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) dan Logistik Peralatan, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  4. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efesien;
  5. Pengoordinasian kegiatan penanggulangan bencanan secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  6. Penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
  7. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
  8. Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Total Visitor

Visitor Today

Guest Online

Suara Masyarakat

Pustaka Digital

Laporan Bencana