Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kepulauan Riau merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Kepala Pelaksana BPBD yang bertugas menangani penanggulangan bencana pada tahap prabencana (sebelum terjadi bencana). Bidang ini berfokus pada upaya meminimalkan risiko, membangun ketangguhan masyarakat, serta memastikan kesiapan seluruh sumber daya daerah dalam menghadapi potensi bencana.
Tugas Pokok
Melaksanakan pengoordinasian, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, pengurangan risiko bencana, pemetaan wilayah rawan, sosialisasi/edukasi, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dan instansi pemerintah.
Fungsi Utama
- Pengurangan Risiko Bencana (PRB): Menyusun dokumen Rencana Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana dan Pemetaan Risiko Bencana (KRB) di wilayah Kepulauan Riau.
- Edukasi & Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana): Melaksanakan sosialisasi, pelatihan, mitigasi struktural/non-struktural, serta pembentukan kelembagaan bencana di tingkat masyarakat.
- Sistem Peringatan Dini (Early Warning System): Mengembangkan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi peringatan dini bahaya bencana kepada masyarakat luas.
- Latihan & Simulasi Bencana: Menggelar gladi, simulasi evakuasi mandiri, dan pelatihan kesiapsiagaan secara berkala bersama instansi terkait, relawan, dan masyarakat.

Dr. Darson, S.Pd., M.Si
Plt. Kepala Pelaksana
Tentang Kami
SejarahVisi dan Misi
Sambutan Kalaksa
Struktur Organisasi
Data Kepegawaian
Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum
Unit Bidang
SekretariatPencegahan & Kesiapsiagaan
Kedaruratan & Logistik
Rehabilitasi & Rekonstruksi
