Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Kepulauan Riau merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Kepala Pelaksana BPBD yang bertugas menangani pemulihan pascabencana. Bidang ini berfokus pada perbaikan fisik, ekonomi, dan sosial untuk mengembalikan kehidupan serta penghidupan masyarakat pascabencana ke kondisi yang lebih baik, tangguh, dan aman (build back better and safer).

Tugas Pokok

Melaksanakan pengoordinasian, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan kegiatan pemulihan dampak bencana yang meliputi tahapan rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah, fasilitas publik, dan pemukiman masyarakat pascabencana.

Fungsi Utama

  1. Penilaian Kerusakan dan Kebutuhan (Jitupasba/JituPASBA): Mengidentifikasi, mengkaji, dan menghitung total kerusakan, kerugian, serta kebutuhan pascabencana (Damage and Needs Assessment).
  2. Penyusunan Rencana Action Plan (R3P): Menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai acuan pemulihan daerah.
  3. Rehabilitasi Pascabencana: Perbaikan lingkungan pascabencana, sarana prasarana umum dasar, rumah masyarakat, pemulihan psikososial, bantuan darurat pemulihan ekonomi, dan pelayanan publik.
  4. Rekonstruksi Pascabencana: Pembangunan kembali sarana prasarana publik, fasilitas sosial/umum, gedung pemerintahan, perekonomian, serta infrastruktur wilayah yang rusak akibat bencana.



Total Pengunjung

Kunjungan Sekarang

Sedang Online

Kejadian Bencana

Publikasi Dokumen

Layanan PPID
SKM
Survei Kepuasan Masyarakat