Sekretariat
Sekretariat BPBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan unsur pembantu pimpinan yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepri. Sekretariat bertindak sebagai pusat kendali administrasi, penyelarasan kebijakan internal, dan penyedia dukungan teknis operasional bagi seluruh bidang teknis di lingkungan BPBD Provinsi Kepri.
Tugas Pokok
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, tata kelola kepegawaian, sarana prasarana, dan kehumasan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPBD Provinsi Kepulauan Riau.
Fungsi Utama
- Pengoordinasian Program & Perencanaan: Menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta pengintegrasian program penanggulangan bencana daerah.
- Pengelolaan Keuangan & Aset: Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi SPJ, pembukuan, pelaporan keuangan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPBD.
- Administrasi Umum & Kepegawaian: Mengelola tata usaha, kearsipan, surat-menyurat, rumah tangga, perlengkapan, serta pembinaan dan administrasi ASN/tenaga penunjang.
- Evaluasi, Pelaporan & Kehumasan: Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP), monitoring evaluasi program, serta mengelola publikasi informasi publik dan kehumasan.

Dr. Darson, S.Pd., M.Si
Plt. Kepala Pelaksana
Tentang Kami
SejarahVisi dan Misi
Sambutan Kalaksa
Struktur Organisasi
Data Kepegawaian
Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum
Unit Bidang
SekretariatPencegahan & Kesiapsiagaan
Kedaruratan & Logistik
Rehabilitasi & Rekonstruksi
