Sekretariat

Sekretariat BPBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan unsur pembantu pimpinan yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepri. Sekretariat bertindak sebagai pusat kendali administrasi, penyelarasan kebijakan internal, dan penyedia dukungan teknis operasional bagi seluruh bidang teknis di lingkungan BPBD Provinsi Kepri.

Tugas Pokok

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, tata kelola kepegawaian, sarana prasarana, dan kehumasan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPBD Provinsi Kepulauan Riau.

Fungsi Utama

  1. Pengoordinasian Program & Perencanaan: Menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta pengintegrasian program penanggulangan bencana daerah.
  2. Pengelolaan Keuangan & Aset: Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi SPJ, pembukuan, pelaporan keuangan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPBD.
  3. Administrasi Umum & Kepegawaian: Mengelola tata usaha, kearsipan, surat-menyurat, rumah tangga, perlengkapan, serta pembinaan dan administrasi ASN/tenaga penunjang.
  4. Evaluasi, Pelaporan & Kehumasan: Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP), monitoring evaluasi program, serta mengelola publikasi informasi publik dan kehumasan.

 




Total Pengunjung

Kunjungan Sekarang

Sedang Online

Kejadian Bencana

Publikasi Dokumen

Layanan PPID
SKM
Survei Kepuasan Masyarakat