Sejarah
Sejarah Pembentukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai provinsi kepulauan yang memiliki wilayah daratan dan perairan yang luas, Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis dan kondisi lingkungan yang menghadirkan beragam potensi bencana. Kondisi tersebut membutuhkan sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai unsur di daerah.
Pembentukan BPBD Kepri tidak terlepas dari penguatan kebijakan nasional di bidang penanggulangan bencana setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai salah satu dasar pembentukan kelembagaan BPBD di daerah.
BPBD Kepri Resmi Dibentuk
Di Provinsi Kepulauan Riau, pembentukan BPBD kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan daerah tersebut ditetapkan di Tanjungpinang pada 1 November 2010 dan diundangkan pada 10 November 2010. Sejak saat itu, BPBD Kepri memiliki landasan kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di tingkat provinsi.
Pembentukan BPBD menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadirkan institusi yang memiliki struktur, mekanisme kerja, serta tugas dan fungsi yang jelas dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Perda tersebut juga mengatur hubungan kerja BPBD dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang bersifat koordinatif dan teknis kebencanaan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dari Penanganan Darurat Menuju Pengurangan Risiko Bencana
Dalam perkembangannya, peran BPBD Kepri tidak hanya berfokus pada penanganan ketika bencana terjadi. Penanggulangan bencana mencakup seluruh tahapan, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Pendekatan tersebut mencakup berbagai kegiatan seperti pencegahan dan mitigasi bencana, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, penanganan keadaan darurat, penyediaan dan pengelolaan logistik, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Perubahan pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam membangun ketangguhan menghadapi bencana. Pemerintah daerah bersama BPBD terus mendorong peningkatan kesadaran, kapasitas, dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap berbagai potensi bencana.
Perkembangan Kelembagaan
Seiring dengan perkembangan regulasi pemerintahan daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi BPBD Provinsi Kepulauan Riau terus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyelenggaraan tugas dan fungsi BPBD Kepri antara lain mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, BPBD Kepri berperan dalam membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
BPBD Kepri juga terus memperkuat sistem informasi dan koordinasi kebencanaan melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB). Pusat ini menjadi bagian penting dalam pemantauan kejadian, pengumpulan dan penyebaran informasi, serta koordinasi penanganan bencana.
Website resmi BPBD Kepri juga dikembangkan sebagai sarana informasi, komunikasi, dan edukasi masyarakat mengenai penanggulangan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, serta berbagai kegiatan kebencanaan.
Membangun Kepri Tangguh Bencana
Dalam menjalankan perannya, BPBD Provinsi Kepulauan Riau tidak bekerja sendiri. Penanggulangan bencana membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BNPB, TNI dan Polri, Basarnas, BMKG, dunia usaha, akademisi, media, relawan, serta masyarakat.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang responsif dan berkelanjutan.
Dengan dukungan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, sistem informasi, serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat, BPBD Kepri terus berupaya meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi ancaman bencana.
Ke depan, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau diarahkan tidak hanya pada kecepatan merespons ketika bencana terjadi, tetapi juga pada penguatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pengurangan risiko, dan pemulihan pascabencana.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen BPBD Provinsi Kepulauan Riau untuk mewujudkan masyarakat dan daerah yang semakin tangguh, siap, dan adaptif dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.

Dr. Darson, S.Pd., M.Si
Plt. Kepala Pelaksana
Tentang Kami
SejarahVisi dan Misi
Sambutan Kalaksa
Struktur Organisasi
Data Kepegawaian
Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum
Unit Bidang
SekretariatPencegahan & Kesiapsiagaan
Kedaruratan & Logistik
Rehabilitasi & Rekonstruksi
