Dasar Hukum
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pembentukan kelembagaan, pelaksanaan tugas, fungsi, serta koordinasi penanggulangan bencana di daerah.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pelaksanaan tugas BPBD Provinsi Kepulauan Riau meliputi:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagai landasan utama penyelenggaraan penanggulangan bencana secara nasional dan daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mengatur tahapan dan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, sebagai pedoman dalam pengelolaan pendanaan dan bantuan untuk penanggulangan bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana, sebagai dasar pengaturan keterlibatan lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sebagai pedoman dalam pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD di daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sebagai dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan kelembagaan BPBD Provinsi Kepulauan Riau.
- Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagai landasan dalam mengatur kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja BPBD Provinsi Kepulauan Riau.
Dasar hukum tersebut menjadi pedoman bagi BPBD Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Dr. Darson, S.Pd., M.Si
Plt. Kepala Pelaksana
Tentang Kami
SejarahVisi dan Misi
Sambutan Kalaksa
Struktur Organisasi
Data Kepegawaian
Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum
Unit Bidang
SekretariatPencegahan & Kesiapsiagaan
Kedaruratan & Logistik
Rehabilitasi & Rekonstruksi
