TANJUNGPINANG, SENIN, 26 OKTOBER 2026 — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Pembahasan Pembentukan Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2027–2030, Senin (26/10/2026), pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat BPBD Kepri. Rapat dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka dan daring.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Kepulauan Riau, Aludin Andi, S.E., M.M., serta dihadiri pengurus FPRB Provinsi Kepulauan Riau periode sebelumnya dan jajaran pejabat BPBD Kepri.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan proses musyawarah dan pembentukan kepengurusan FPRB yang baru, sekaligus memperkuat peran forum sebagai wadah kolaborasi multipihak dalam upaya pengurangan risiko bencana di Provinsi Kepulauan Riau.
Kalaksa Paparkan Peran Strategis FPRB
Dalam pemaparannya, Kalaksa BPBD Kepri menjelaskan bahwa Forum Pengurangan Risiko Bencana merupakan wadah yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam upaya pengurangan risiko bencana melalui koordinasi, komunikasi, pertukaran informasi, serta perencanaan kebijakan dan program bersama.
FPRB memiliki peran penting dalam mendorong keterlibatan berbagai unsur, meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, relawan, serta kelompok rentan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat pendekatan pentaheliks dalam penanggulangan bencana, sehingga upaya pengurangan risiko tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Kalaksa menekankan bahwa keberadaan FPRB perlu dioptimalkan untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat kapasitas masyarakat, mendorong kebijakan yang berpihak pada pengurangan risiko, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.
Bahas Struktur Kepengurusan dan Tugas Bidang
Rapat juga membahas gambaran struktur kepengurusan FPRB Provinsi Kepulauan Riau, yang mencakup unsur pelindung atau penasihat, pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, serta bidang-bidang sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah bidang yang menjadi perhatian meliputi:
1. Advokasi, Regulasi, dan Kebijakan, untuk mendorong kebijakan dan regulasi yang mendukung pengurangan risiko bencana.
2. Pengembangan Kapasitas dan Manajemen, untuk meningkatkan kemampuan anggota dan pemangku kepentingan melalui pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar.
3. Partisipasi dan Sosialisasi Pelembagaan, untuk memperluas keterlibatan masyarakat dan memperkenalkan peran FPRB kepada berbagai pihak.
4. Pengembangan Sumber Daya dan Organisasi, untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya anggota forum.
5. Kesekretariatan, untuk mendukung administrasi, koordinasi, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan.
6. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, untuk menyebarluaskan informasi kebencanaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
7. Perlengkapan, Logistik, dan Rescue, untuk mendukung kesiapan sarana dan kebutuhan penanganan bencana sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak.
8. Kerja Sama dan Hubungan Antar-Lembaga, untuk memperkuat kemitraan dan koordinasi dengan unsur pentaheliks.
9. Mitigasi, Pencegahan, dan Rehabilitasi Rekonstruksi, untuk mendukung upaya pengurangan risiko sebelum bencana serta pemulihan setelah bencana.
Struktur dan pembagian tugas tersebut menjadi bahan pembahasan untuk dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta arah penguatan FPRB pada masa bakti mendatang.
Secara umum, FPRB diharapkan dapat menjalankan fungsi mediasi dan fasilitasi pertemuan antarpemangku kepentingan, menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mendorong integrasi program pengurangan risiko bencana di Provinsi Kepulauan Riau.
Susun Tahapan Pembentukan Pengurus FPRB 2027–2030
Dalam rapat tersebut, peserta membahas tahapan pembentukan pengurus FPRB Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2027–2030. Tahapan yang direncanakan meliputi:
1. Senin, 26 Oktober 2026 — Rapat Pembahasan dan Pembentukan Panitia
Pembahasan awal mengenai persiapan musyawarah anggota, termasuk pembentukan panitia yang terdiri atas Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).
2. Jumat, 13 November 2026 — Musyawarah Anggota
Musyawarah direncanakan membahas beberapa agenda utama, yaitu:
* Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
* Pemilihan ketua dan pengurus baru.
* Penyusunan berita acara hasil musyawarah.
* Penetapan susunan pengurus FPRB masa bakti 2027–2030.
3. Jumat, 11 Desember 2026 — Pengesahan Pengurus
Tahap pengesahan direncanakan melalui proses penetapan keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang kepengurusan FPRB Provinsi Kepulauan Riau untuk masa bakti yang baru, sesuai hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku.
Melalui tahapan tersebut, proses pembentukan kepengurusan diharapkan berjalan terencana, transparan, partisipatif, dan melibatkan unsur-unsur terkait.
Pengurus FPRB Sampaikan Masukan dan Saran
Rapat dihadiri sejumlah pengurus FPRB Provinsi Kepulauan Riau periode sebelumnya, di antaranya:
* Said Erwansyah — Ketua FPRB Provinsi Kepulauan Riau.
* Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. — Wakil Ketua FPRB Provinsi Kepri.
* Afitri Susanti, S.Pd., M.Si. — Wakil Sekretaris FPRB Provinsi Kepri.
* Dr. Syarifah Normawati, M.Pd., Ph.D. — Wakil Bendahara FPRB Provinsi Kepri.
* Dr. Diky Wijaya, S.E., M.Si. — Wakil Bendahara FPRB Provinsi Kepri.
* Perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau — Ketua Bidang Advokasi, Regulasi, dan Kebijakan FPRB Provinsi Kepri.
* John Herri — Ketua Bidang Pengembangan Kapasitas dan Manajemen FPRB Provinsi Kepri.
* Hendrija, S.T., M.Si. — Ketua Bidang Mitigasi, Pencegahan, dan Rehabilitasi Rekonstruksi FPRB Provinsi Kepri.
Dalam diskusi, para pengurus menyampaikan masukan dan saran terkait keberlanjutan program, evaluasi pelaksanaan tugas kepengurusan sebelumnya, penguatan koordinasi antarbidang, serta peningkatan keterlibatan unsur pemerintah dan nonpemerintah.
Para peserta juga menekankan pentingnya pembentukan kepengurusan yang mampu bekerja secara aktif, memiliki pembagian tugas yang jelas, dan menjalankan program yang berorientasi pada kebutuhan pengurangan risiko bencana di Kepulauan Riau.
Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mempersiapkan musyawarah anggota dan menyusun kepengurusan yang diharapkan semakin efektif serta mampu memperluas kolaborasi lintas sektor.
Dihadiri Jajaran Pejabat BPBD Kepri
Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat BPBD Provinsi Kepulauan Riau, yaitu:
1. Benito Masnura, S.S. — Kepala Sekretariat.
2. Venu Rendra Krisna, S.T., M.Eng. — Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
3. Muhammad Yazid, S.T., M.T. — Kepala Bidang Kedaruratan, PUSDALOPS PB dan Logistik Peralatan.
4. Dian Martaries Putra, S.T., M.H. — Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
5. Delfia Herlina, S.Pd., M.A.P. — Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
6. Dewi Sartika Effendhy, S.Sos., M.A.P. — Analis Kebijakan Ahli Muda.
7. Bayu Taufan, S.E., M.Si. — Analis Kebencanaan Ahli Muda.
8. Hardin Nafii, S.Gz. — Analis Kebencanaan Ahli Muda.
9. Dr. Abdul Basir, S.Ag., M.Pd. — Analis Kebencanaan Ahli Muda.
10. S. Berryza Amanda, S.T., M.A.P. — Perencana Ahli Muda.
Rapat menyepakati pembentukan panitia persiapan musyawarah FPRB sebagai langkah awal menuju pembentukan kepengurusan masa bakti 2027–2030.
Melalui proses ini, BPBD Kepri berharap FPRB semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ketangguhan masyarakat, meningkatkan partisipasi multipihak, dan mengintegrasikan upaya pengurangan risiko bencana secara berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.