BPBD Kepri Percepat Inventarisasi Inovasi Daerah untuk Mendukung Penilaian IID dan IGA Tahun 2027

BPBD Kepri Percepat Inventarisasi Inovasi Daerah untuk Mendukung Penilaian IID dan IGA Tahun 2027

TANJUNGPINANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Pembahasan Inovasi Daerah pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat BPBD Provinsi Kepulauan Riau. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Kepulauan Riau, Aludin Andi, S.E., M.M., dan diikuti oleh Sekretaris serta para kepala bidang di lingkungan BPBD Kepri.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/500.10.30.2/385/BPPP/2026 tanggal 26 Oktober 2026 perihal Registrasi Inovasi Daerah. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah persiapan BPBD Kepri dalam mendukung pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2027.

Dalam arahannya, Kalaksa BPBD Kepri menekankan pentingnya percepatan inventarisasi dan pengusulan inovasi di seluruh unit kerja. Setiap bidang diminta mengidentifikasi inovasi yang telah dilaksanakan, sedang dikembangkan, maupun yang direncanakan untuk diterapkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kalaksa juga mengingatkan bahwa inovasi yang diusulkan tidak hanya sebatas gagasan, tetapi harus memiliki tujuan yang jelas, mampu menjawab permasalahan, serta memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat. Dalam konteks penanggulangan bencana, inovasi diharapkan dapat mendorong peningkatan kesiapsiagaan, memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat respons kedaruratan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana.

Untuk mendukung proses registrasi, Sekretaris dan para kepala bidang diminta menyiapkan uraian setiap inovasi yang sekurang-kurangnya memuat nama inovasi, latar belakang, tujuan, permasalahan yang ingin diselesaikan, mekanisme pelaksanaan, dan manfaat yang diharapkan.

Selain itu, setiap bidang wajib melengkapi dokumen dan data dukung, antara lain dasar hukum, penanggung jawab dan pelaksana, dukungan anggaran, dokumentasi kegiatan, data penerima manfaat, serta bukti lain yang relevan. Masing-masing bidang juga diminta menunjuk penanggung jawab guna mengoordinasikan penyusunan dokumen dan memastikan kelengkapan data inovasi.

Kalaksa menegaskan bahwa seluruh usulan inovasi beserta dokumen pendukung harus disampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris BPBD paling lambat tanggal 15 November 2026. Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi dan disempurnakan sebelum ditetapkan untuk diregistrasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas waktu internal tersebut ditetapkan agar BPBD Kepri memiliki waktu yang memadai untuk memeriksa kelengkapan, kesesuaian, dan keabsahan dokumen sebelum batas akhir registrasi inovasi daerah oleh Bappeda Provinsi Kepulauan Riau pada 20 November 2026. Konsistensi nama inovasi, tahun penerapan, bukti pelaksanaan, serta data manfaat inovasi menjadi perhatian penting dalam proses verifikasi.

Melalui rapat ini, BPBD Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat budaya inovasi di lingkungan organisasi. Setiap unit kerja diharapkan mampu menghadirkan terobosan yang relevan, terukur, dan berkelanjutan guna meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau.

Kalaksa berharap seluruh pejabat terkait dapat menindaklanjuti arahan tersebut secara sungguh-sungguh, terkoordinasi, dan tepat waktu sehingga inovasi yang diusulkan tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya penanggulangan bencana yang lebih efektif, responsif, dan adaptif.

  Link berhasil disalin!


Total Pengunjung

Kunjungan Sekarang

Sedang Online

Kejadian Bencana

Publikasi Dokumen

Layanan PPID
SKM
Survei Kepuasan Masyarakat