TANJUNGPINANG, 20 OKTOBER 2026 — Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Riau, Aludin Andi, S.E., M.M., memimpin Rapat Pra-Pembahasan Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat PUSDALOPS PB BPBD Kepri.
Rapat diikuti oleh Delfia Herlina, S.Pd., M.A.P. selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Dewi Sartika Effendhy, S.Sos., M.A.P. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, S. Berryza Amanda, S.T., M.A.P. selaku Perencana Ahli Muda, serta sejumlah staf terkait.
Dalam arahannya, Kalaksa menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan penyesuaian SOTK BPBD Kepri sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/e.515/BAK tanggal 14 April 2026. Penyesuaian tersebut perlu ditindaklanjuti secara cermat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana.
Pembahasan rapat meliputi penyesuaian struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi setiap bidang, serta penguatan koordinasi antarbagian agar pelaksanaan tugas lebih efektif, terarah, dan tidak tumpang tindih.
Kalaksa juga mendorong agar perubahan kelembagaan dapat memperkuat kapasitas BPBD Kepri dalam melaksanakan pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, pengelolaan logistik dan peralatan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Melalui rapat pra-pembahasan ini, diharapkan proses penyesuaian SOTK BPBD Kepri dapat berjalan terencana dan sesuai ketentuan, sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi serta pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.