BPBD KEPRI GELAR RAPAT FINALISASI MATRIKS PERUBAHAN SOTK, TARGETKAN PERGUB SELESAI AWAL DESEMBER 2026

BPBD KEPRI GELAR RAPAT FINALISASI MATRIKS PERUBAHAN SOTK, TARGETKAN PERGUB SELESAI AWAL DESEMBER 2026

TANJUNGPINANG, 21 OKTOBER 2026 — Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Riau, Aludin Andi, S.E., M.M., memimpin Rapat Finalisasi Pembahasan Matriks Perubahan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Rabu (21/10/2026), bertempat di Ruang Rapat BPBD Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat dihadiri oleh Kabag Kelembagaan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), perwakilan Biro Hukum, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Delfia Herlina, S.Pd., M.A.P., Dewi Sartika Effendhy, S.Sos., M.A.P., S. Berryza Amanda, S.T., M.A.P., serta sejumlah staf terkait.

Penyesuaian SOTK Mengacu Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Dalam arahannya, Kalaksa BPBD Kepri menyampaikan bahwa penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan struktur kelembagaan dengan ketentuan yang berlaku, memperjelas pembagian tugas dan fungsi, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pembahasan matriks perubahan, disepakati rancangan susunan organisasi BPBD Kepri yang meliputi:

  1. Sekretariat.
  2. Bidang Perencanaan, Pencegahan, Pengendalian dan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana. Bidang ini mengintegrasikan tugas dan fungsi yang sebelumnya tersebar pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta Bidang Kedaruratan, Logistik dan PUSDALOPS PB.
  3. Bidang Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan. Bidang ini menitikberatkan pada penguatan mitigasi, peringatan dini, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
  4. Bidang Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Bidang ini mengintegrasikan tugas dan fungsi penanganan kedaruratan, logistik, serta rehabilitasi dan rekonstruksi yang sebelumnya dilaksanakan oleh bidang terkait.

Sinkronisasi Regulasi dan Proses Legal Drafting

Dalam rapat tersebut, Ahmad dari Bagian Kelembagaan Biro Ortal menjelaskan bahwa penyusunan SOTK perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan Kementerian PANRB, termasuk regulasi dan surat edaran terkait penataan organisasi perangkat daerah.

Sementara itu, Ibnu dari Biro Hukum menyampaikan bahwa matriks yang telah dibahas akan segera ditindaklanjuti melalui proses legal drafting sebagai bagian dari penyusunan rancangan Peraturan Gubernur.

Perwakilan BKD Provinsi Kepri, Juni, menegaskan bahwa penataan kelembagaan pada prinsipnya harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia.

Konsultasi ke Kemendagri dan KemenPANRB

Kalaksa BPBD Kepri menegaskan bahwa matriks perubahan yang telah disusun dan disepakati akan segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk dikonsultasikan guna memastikan kesesuaian struktur organisasi dengan ketentuan nasional.

BPBD Kepri menargetkan Peraturan Gubernur tentang SOTK dapat ditandatangani pada awal Desember 2026, dengan tetap memperhatikan tahapan pembahasan, harmonisasi, dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan.

Melalui finalisasi matriks ini, BPBD Kepri berharap terbentuk struktur organisasi yang lebih efektif, proporsional, dan mampu memperkuat koordinasi serta pelaksanaan tugas penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari perencanaan dan mitigasi hingga penanganan darurat serta pemulihan pascabencana.

  Link berhasil disalin!


Total Pengunjung

Kunjungan Sekarang

Sedang Online

Kejadian Bencana

Publikasi Dokumen

Layanan PPID
SKM
Survei Kepuasan Masyarakat