BPBD KEPRI BAHAS MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA MASA BAKTI 2027–2030

BPBD KEPRI BAHAS MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA MASA BAKTI 2027–2030

TANJUNGPINANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pembahasan mekanisme pembentukan pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2027–2030, pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat BPBD Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat, para Kepala Bidang, pejabat fungsional, serta staf terkait di lingkungan BPBD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam rapat tersebut, Kalaksa BPBD Kepri menyampaikan bahwa masa bakti kepengurusan FPRB Provinsi Kepulauan Riau periode 2023–2026 akan segera berakhir pada 12 Desember 2026. Kepengurusan sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1349 Tahun 2023.

Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti tersebut, diperlukan persiapan pembentukan kepengurusan baru untuk periode 2027–2030 agar keberlangsungan organisasi dan pelaksanaan program pengurangan risiko bencana di Provinsi Kepulauan Riau dapat terus berjalan.

Rapat juga membahas tugas dan fungsi bidang-bidang dalam kepengurusan FPRB sebagaimana tercantum dalam keputusan gubernur sebelumnya. Bidang-bidang tersebut meliputi Advokasi, Regulasi, dan Kebijakan; Pengembangan Kapasitas dan Manajemen; Partisipasi dan Sosialisasi; Pengembangan Sumber Daya dan Organisasi; Kesekretariatan; Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; Perlengkapan, Logistik, dan Rescue; Kerja Sama dan Hubungan Luar; serta Mitigasi, Pencegahan, dan Rehabilitasi Rekonstruksi.

Setiap bidang memiliki peran dalam mendukung upaya pengurangan risiko bencana, mulai dari pengembangan kebijakan, peningkatan kapasitas, edukasi masyarakat, penguatan koordinasi lintas sektor, penyebarluasan informasi kebencanaan, hingga dukungan sumber daya dalam penanggulangan bencana.

Dalam pembahasan mekanisme pergantian kepengurusan, rapat mengacu pada Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Forum Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2021. Tahapan yang dibahas meliputi koordinasi dengan pengurus lama dan anggota FPRB, pembentukan tim persiapan, penyampaian laporan pertanggungjawaban, pelaksanaan musyawarah atau kongres anggota, pemilihan pengurus baru, penetapan hasil musyawarah, serta serah terima kepengurusan.

Kalaksa BPBD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang pengurus FPRB Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan musyawarah bersama. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi wadah evaluasi kepengurusan sebelumnya sekaligus membahas proses pergantian pengurus secara partisipatif sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

Melalui persiapan ini, BPBD Provinsi Kepulauan Riau berharap kepengurusan FPRB Masa Bakti 2027–2030 dapat terbentuk dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media.

Keberadaan FPRB diharapkan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi multipihak dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta mendorong upaya pengurangan risiko bencana yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

BPBD Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan masyarakat Kepulauan Riau yang tangguh dan siap menghadapi bencana.

  Link berhasil disalin!


Total Pengunjung

Kunjungan Sekarang

Sedang Online

Kejadian Bencana

Publikasi Dokumen

Layanan PPID
SKM
Survei Kepuasan Masyarakat